Saturday, 4 November 2017

Contoh Makalah Illegal Loging Dampak dan Cara Penanggulangannya

MAKALAH MULOK

JUDUL:ILLEGAL LOGING DAN   DAMPAKNYA

 

O

L

E

 H 

 

KELOMPOK 5:

1.MUHAMMAD.THOKSYN.FURQON

2.MITA SERAWATI DAYUS

3.INDRI JULIANTI

4.HINDONG EKWIR

KATA PENGANTAR

 

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pembalakan Liar (Illegal logging) di Indonesia” tepat pada waktunya.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna mewujudkan makalah yang lebih baik di masa mendatang.

Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan konstribusi positif kepada para pembaca.

 

Watumotobe 18 Oktober 2017

 

Penyusun:

1.Muhammad Thoksyn Furqon

2.Hindong Ekwir

3.Indri Julianti

4.Mita Serawati Dayus

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATAPENGANTAR…………………………………………… i

DAFTAR ISI…………………………………………………….. ii

BAB.1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang……………………………………………………

B. Tujuan Penulisan……………………………………………………

C. Metode Penulisan…………………………………………………

BAB.2. PERUMUSANMASALAH………………………………

BAB.3.PEMBAHASAN

A. Hakikat Pembalakan Liar (Illegal Logging)………………………

B. PelakuIllegal Loggingdi Indonesia…………………………………

C. Penyebab yang Menstimulasi PraktekIllegal Loggingdi Indonesia……

D. DampakIllegal Logging…………………………………………….

E. Cara Efektif MeminimalisirIllegal Loggingdi Indonesia……………

BAB.4.PENUTUP

A. Kesimpulan…………………………………………………………

B. Saran………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………..

 

 

 

 

 

BAB.1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Menurut  Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu  kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan  yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Pemanfaatan dan pengelolaan sektor kehutanan adalah salah satu bagian yang essensial dalam pengelolaan lingkuan hidup dimana telah menjadi sorotan bukan hanya nasional, akan tetapi telah menjadi wacana global. Hal ini dapat dilihat dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi yang diselenggarakan oleh PBB di Rio Jeneiro pada tanggal 3 sampai 14 Juni 1992 yang juga merupakan peringatan 20 tahun Konferensi Stockholm tahun 1972. Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio Jeneiro menghasilkan suatu konsesus tentang beberapa bidang penting khususnya prinsip-prinsip kehutanan yang tertuang dalam dokumen dan perjanjian: “Non-Legally Binding Authorotative Statement of Principle for a Global Condesus on Management, Conservation and Sustainable Development of all Types of Forest” dan Bab 11 dari Agenda 21 “Combating Deforestion”.  Kemudian dalam pertemuan ketiga dari Komisi Pembangunan Berkelanjutan (CSD-COmmision of Sustainable Development) disepakati untuk membentuk Intergovermental Panel on Forest (IPF) untuk melanjutkan dialog dalam kebijakan kehutanan skala global. Prinsip-prinsip tentang Kehutanan tersebut kemudian dijabarkan dalam UU Kehutanan Indonesia, yaitu UU No.4 Tahun 1999.

Dengan semakin maraknya praktek pembalakan liar, kawasan hutan di Indonesia telah memasuki fase kritis.  Seluruh jenis hutan di Indonesia mengalami pembalakan liar sekitar 7,2 hektar hutan per menitnya, atau 3,8 juta hektar per tahun.Tentunya, ini akan mengancam keanekaragaman hayati bahkan dapat menurunkan level kekayaan biodiversitas di Indonesia serta secara langsung dapat mengganggu keseimbangan alam yang telah tercipta. Menurut estimasi pemerintah, praktek illegal logging per tahunnya telah membuat negara mengalami defisit sebesar Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun per bulannya. Tentunya, angka ini sangatlahfantastis, ditambah lagi kerugian ini empat kali dari APBN yang telah dianggarkan pemerintah untuk sektor kehutanan.

 

B. Tujuan Penulisana).   Menganalisis berbagai penyebab yang mendorong semakin maraknya praktekillegal loggingdi Indonesiab).   Menganalisis pelaku (subject) praktekillegal loggingdi Indonesiac). Mengetahui dampak (effect) yang ditimbulkan dari praktekillegal loggingdi  Indonesiad).   Menganalisis berbagai cara efektif untuk mengurangi praktekillegal loggingdi    Indonesia

 

 

C. Metode PenulisanMetode penulisan yang diimplementasikan dalam makalah ini ialah motode pustaka, yakni dengan menggali berbagai data yang dibutuhkan dari buku. Selanjutnya dengan  metode diskusi. Diskusi dilakukan antar sesama anggota kelompok dan pihak lain yang memilki informasi yang berelasi dengan judul yang diusung pada makalah ini.  Kemudian, dalam proses penyelesaian makalah  juga menggunakan data yang diperoleh via internet.

 

 

 

BAB.2.PERUMUSAN MASALAH

A. Apakah hakekatillegal logging?

B. Siapakah pelakuillegal loggingdi Indonesia?

C. Apakah penyebab yang menstimulasi praktek illegal loggingdi Indonesia?

D. Apakah  dampak dari praktekillegal loggingdi Indonesia?

E. Bagaimanakah cara yang efektif untuk meminimalisir praktekillegalloggingdi     Indonesia?

 

 

BAB.3.PEMBAHASAN

A. Hakikat Pembalakan Liar (Illegal Logging)Menurut Tacconi, pembalakan liar atau kegiatan hutan ilegal meliputi semua tindakan ilegal yang berhubungan dengan ekosistem hutan, demikian juga industri yang berhubungan dengan hutan dan hasil hutan kayu serta non-kayu. Kegiatan itu meliputi tindakan yang melanggar hak-hak atas lahan hutan, melakukan korupsi untuk mendapatkan konsesi hutan, dan semua kegiatan pada seluruh tahappengelolaan hutan dan rantai produksi barang dari hutan, dari tahap penanaman hingga penebangan dan pengangkutan bahan baku serta bahan jadi hingga pengelolaan keuangan.Menurut Simpul Papua, Illegal Logging ada dua jenis yaitu:

a. Yang dilakukan oleh operator sah yang melanggar ketentuan dalam izin yang dimiliki,

b. Melibatkan pencuri kayu dimana pepohonan ditebang orang yang sama sekali tidak memiliki hak legal untuk menebang pohon.

Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2001 menyebutkan bahwa Illegal Logging adalah penebangan kayu di kawasan hutan dengan tidak sah.Sedangkan menurut Haryadi Kartodiharjo, 2003 mengatakan bahwa Illegal Logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak dan atau pemegang ijin melakukan penebangan melebihi dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.Selanjutanya, menurut LSM Indonesia Telapak, 2002 berpendapat bahwa Illegal Logging ialah operasiatau kegiatan kehutanan yang belum mendapat izin dan yang merusak.

Illegal Logging meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan eksploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran ini terjadi disemua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelonggongan, tahap pemprosesan, dan tahap pemasaran, serta meliputi cara-caraa yang korup untuk mendapatkan akses ke hutan dan pelanggaran keuangan seperti penghindaran pajak (Wahyu Catur adinugroho,2009).Forest watch Indonesia dan Global Forest Watch berpendapat bahwa selain Illegal Logging ada juga istilah pembalakan liar, kerusakan hutan, pembalakan liar dan pembalakan yang merusak. Pembalakan illegal ialah semua praktek atau kegiatan kehutanan yang berkaitan dengan pemanenan, pengelolaan, dan perdagangan kayu yang tidak sesuai  dengan hukum Indonesia.Illegal Loggingmenurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yangdilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa; menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dalam  Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU Kehutanan), kategori illegal logging menurut Pasal 50, antara lain: mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (ilegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalamkawasan hutan, membakar hutan, dan lain-lain. Dimensi dari kegiatan illegal logging, yaitu:

(1) perizinan, apabila kegiatantersebut tidak ada izinnya atau belum ada izinnya atau izin yang telah kadaluarsa,

(2) praktek, apabila dalam praktektidak menerapkan logging yang sesuai peraturan, (3)lokasi, apabila dilakukan pada lokasi diluar izin, menebang di kawasan konservasi/lindung, atau asal-usul lokasi tidak dapat ditunjukkan,

(3) produksi kayu,apabila kayunya sembarangan jenis (dilindungi), tidak ada batas diameter, tidak ada identitas asal kayu, tidak ada tanda pengenal perusahaan,

(4) dokumen, apabila tidak ada dokumen sahnya kayu,

(5) pelaku, apabila orang-perorang atau badan usaha tidak memegang izin usaha logging atau melakukan kegiatan pelanggaran hukumdibidang kehutanan, dan

(6) penjualan, apabila pada saat penjualan tidak ada dokumen maupun ciri fisik kayu atau kayu diseludupkanJadi, pada hakikatnya, pembalakan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.

 

B. Pelaku  Illegal Loggingdi Indonesia

a. Masyarakat biasaMasyarakat biasa kerap menjadi pelakuillegal logging. Masyarakat biasa yang dimaksud di sini ialah masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Biasanya, mereka akan memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, terutama kayu. Tidak hanya itu, terkadang mereka juga melakukan illegal logging untuk membuka lahan sebagai tempat tinggal. Selain itu, masyarakat biasa juga dapat sebagai pekerja ataupun buruh di suatu perusahaan/organisasi.

b. Kalangan PejabatPejabat dapat menjadi salah satu pelaku utama dan terpenting dalam kasusillegal logging. Karena apa? Karena mereka memiliki kekuasaan. Dengan adanya kekuasaan yang disalahgunakan, mereka dapat  memberi izin kepada para pelaku pembalakan liar untuk menjalankan aksinya. Tidak hanya itu, kalangan pejabat kerap  menjadi “protector” para cukong kayu untuk memuluskan aksinya. Hal inilah yang terkadang dapat membuat para cukong kayu terbebas dari jeratan hukum. Dari pemberian izin yang illegal ini, tentunya para pejabat terkait akan mendapatkan profit materi dari para cukong kayu ataupun perusahaan terkait.

c. Industri/PerusahaanSatu lagi subjek yang tak kalah krusialnya dari praktek illegal loggingialah para industri dan perusahaan. Mereka biasanya bergerak dalam bidang manufaktur. Pada umumnya, alasan para industri/perusahaan melakukan Illegal Logging ialah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industry/perusahaannya. Mereka biasanya akan mengadakan kerja sama dengan kalangan tertentu untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya perusahaan/industri skala kecil saja yang terlibat, bahkan beberapa  perusahaan/industri skala besar juga turut  melakukanillegal logging.

 

C. Penyebab yang Menstimulasi PraktekIllegal Loggingdi Indonesia

Isu “illegal logging” saat ini sudah menjadi isu global yang selalu menjadi objek pembicaraan dan kajian oleh berbagai kalangan, baik itu pemerintah, akademisi, NGO dan organisasi masyarakat sipil. Kasus ini tidak pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Berikut merupakan beberapa penyebab yang pendorong maraknya praktekillegal loggingdi Indonesia:

a. Masalah EkonomiPada umumnya mata pencarian masyarakat kawasan hutan adalah bertani dan berkebun. Namun, seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk, banyak lahan pertanian dan perkebunan beralih fungsi menjadi permukiman. Hal ini berkonsekuensi pada semakin berkurangnya lapangan pekerjaan yang kemudian berdampak pada rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Sudah menjadi tabiat manusia, kadangkala dalam kondisi terhimpit ekonomi, akal sehat menjadi tidak berfungsi. Sehingga memiliki tendensi menghalalkan sesuatu walaupun bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Bagi mereka yang berdekatan dengan hutan memiliki tendensi untuk nekat menjual kayu hutan. Mengapa demikian? Karena hal ini yang paling cepat bagi mereka untuk bisa memenuhi kepulan asap di rumah. Beberapa kasus yang ditemukan oleh petugas kehutanan ternyata memang masyarakat yang melakukan penebangan kayu mengaku terpaksa karena tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari mereka. Ada pula awalnya adalah hanya mengambil kayu kayu bakar yangdilakukan oleh ibu-ibu. Namun kemudian menjadi usaha setelah adanya para cukong kayu sebagai pembeli. Selain itu, banyak juga ditemukan pelakunya ternyata dari kalangan orang kaya secara materi. Mereka ini biasanya melakukanya karena faktor keserakahan.

b. Pola kemitraan yang dibangun pemerintah dengan masyarakat.Selama ini masyarakat hanya diarahkan untuk menjaga dan memelihara hutan tanpa memikirkan bagaimana agar keberadaan hutan juga memiliki kontribusidalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Bahkan lebih ekstrim lagi masyarakat bukanya diberdayakan tetapi diperdaya. Banyak pula program-programpengembangan ekonomi yang dilakukan, namun sayangnya tidak didasarkan pada potensi yang dimiliki masyarakat. Sehingga program-program yang dicanangkan menjadi sia-sia.

c. Perkembangan TeknologiEvolusi teknologi yang pesat mendorong kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan, karena dengan berkembangnya teknologi untuk menebang pohon tidak memerlukan waktuyang lama sebab alat-alatnya semakin canggih.

BudayaYang dimaksud di sini adalah kebiasaan –kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat di dalam memperlakukan hutan yang berkonsekuensi pada terancamnya eksistensi hutan. Misalnya saja, ada keyakinan pada masyarakat tertentu bahwa jika membangun masjid atau tempat-tempat umum lainya bahan –bahan kayunya harus diambilkan dari hutan yang disertai dengan ritual-rutual tertentu. Ada pula kebiasaan-kebiasaan secara turun-temurun yang sudah tertanam pada masyarakat tertentu yang kemudian menjadi kebiasaan yang sangat sulit untuk dihentikan. Misalnya kebiasaanmengambil kayu dihutan yang dilakukan mulai dari orang tua kemudian diikuti oleh anak-anaknya secara turun-temurun. Dalam prakteknya, para pelaku

kadangkala menggunakan cara-cara licik. Agar terhindar dari hukum, biasanyapohon kayu terlebih dahulu dibuka kulitnya agar cepat mati. Ada pula disuntikkan racun pada pohon kayu.Sebenarnya faktor budaya ini berkaitan dengan memudarnya nilai – nilai “kearifanlokal”. Dalam kehidupan sehari-harinya, masyarakat kawasan hutan sebagai mahluk berbudaya berkebutuhan untuk mengekpresikan budayanya. Bagi mereka, hutan merupakn tempat sekaligus sebagaisarana terbaik penyelenggaraan ritual. Oleh karenanya, banyak ritual-ritual keselamatan yang penyelenggaraanya dikaitkan dengan keberadaan hutan. Kondisi ini kemudian akan mendorong masyarakat untuk menjaga dan memelihara hutan. Namun, kondisi saat ininilai-nilai lokal sudah hampir hilang, tidak lagi diterapkan. Sehingga orang masuk hutan secara serampangan tanpa tata krama dan merusaknya.

d. Penegakan HukumDisinyalir bahwa masih terjadi konspirasi antara pelakuillegal loggingdengan aparat. Hal ini dibuktikan dengan masih berkeliaranya para pelaku illegal logging. Masih ada ditemukan Saw Mill yang tidak berizin tetap beroperasi. Pengakuan oknum pemilik Saw Mill, leluasanya dia mengoperasikan mesinnya karena aparat juga mendapatkan jatah dari hasilnya.

e. Penjagaan dan pengawasan aparatur masih belum berjalan dengan baikHal ini di karenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparat dengan jumlah hutan di Indonesia. Penyebab lain adalah adanya pengawas yang masih melakukan kerja sama dengan pelakuillegal loggingyang hasilnya pasti akan semakin parah dari kondisi sebelumnya.

f. Kesenjangan ketersediaan bahan bakuTerdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37 juta m3per tahun telah mendorong terjadinya penebangan kayu secara liar. Disamping itu terdapat permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyelundupan kayu daam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulinya mendeteksi aliran kayu illegal lintas batas.

g. KelembagaanSistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan hutan skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.

 

D. DampakIllegal Logging

a. Kepunahan berbagai varietas hayatiIllegal loggingyang kian marak tentunya akan merusak bahkan menghilangkan habitat asli dari berbagai flora dan fauna. Dengan rusaknya habitat mereka, maka mereka akan kesulitan untuk melangsungkan kehidupannya, seperti kesulitan mencari makan akibat sumber makanan mereka yang ditebang, tidak adanya tempat untuk berkembang biak dan sebagainya. Contoh nyata ialah populasi orang hutan yang terancam punah, khususnya di Pulau Kalimantan yang diakibatkan illegal logging dan pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan sawit. Selain itu, populasi gajah Sumatra juga terancam punah akibat pembalakan hutan. Para ahli mengestimasikan apabila hal ini tidak ditangani dengan serius, generasi mendatang hanya akan mengetahui flora dan fauna tersebut melalui fosil ataupun foto-foto saja.

b. Menimbulkan Bencana  AlamPohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidakmampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah. Tentunya, ini bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini yaitu bencana banjir bandang di Wasior, Papua yang menewaskan hampir 110 orang. Contoh lainnya ialah banjir yang setiap tahunnya menjadi langganan di Jakarta. Banjir di ibu kota Indonesia terjadi karena kurangnya daerah serapan air akibat adanya pengalih fungsian hutan menjadi pemukiman. Dengan pengalih fungsian ini, fungsi hutan juga akan menurun.

c. Menipisnya Cadangan AirSeperti yang kita ketahui, salah satu fungsi hutan ialah tempat cadangan air. Dengan semakin maraknya illegal logging akan mengurangi eksistensi hutan, maka cadangan air bersih juga akan berkurang. Itulah sebabnya, di Indonesia sering terjadi kekeringan air khususnya pada musim kemarau.

d. Merusak Lapisan TanahKetika eksistensi hutan menurun, maka hutan akan tidak optimal untuk menjalankan fungsinya menjaga lapisan tanah sehingga akan memperbesar probabilitas terjadi erosi yang nantinya dapat mengakibatkan lapisan tanah hilang dan rusak.

e. Penyebab Global WarmingIsu global warming pastilah tidak asing di telinga kita. Isu ini tidak hanya menyedot perhatian sebagian masyarakat tertentu, tetapi telah menjadi masalah global.Global warmingmembawa dampak berupa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen.Global warmingjuga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutubmencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya.Global warmingterjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru- paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar.

f. Berkurangnya Pendapatan NegaraDari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging mencapai Rp 30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untukmemanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost).

g. Dilihat dari aspek sosial,illegal loggingmenimbulkan berbagai konflik hak atas hutan, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat adat setempat.i). Dilihat dari aspek budaya sepertiillegal loggingdapat memicu ketergantungan masyarakat terhadap hutan yang pada khirnya akan dapat merubah perspektif dan perilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.

 

E. Cara Efektif MeminimalisirIllegal Loggingdi Indonesia

1. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.Penerapan sanksi menurut undang-undang yaitu bedasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undangundang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upayashock therapybagi para sopir truk dan pemodal.Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

3. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanyatujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatanillegal logging.Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”. Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).134. Dalam era otonomi daerah pemerintah mendorong dan memperkuat peran pemda provinsi maupunkabupaten/kota serta sektor lainnya secara maksimal dalam menanggulangi illegal logging melalui peningkatan keterpaduan sin2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upayashock therapybagi para sopir truk dan pemodal.Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

4. Untuk menanggulangiillegal loggingdi daerah perbatasan antara lain mengupayakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) sehingga dapat menyentuh aktor intelektual dan para pemodal yang selama ini belum tersentuh.

5. Hal lain yang diupayakan adalah memobilisasi berbagai sektor pembangunan untuk mengarahkan pembangunan pada daerah-daerah rawanillegal loggingdan gangguan hutan lainnya, agar dapat meredam atau merealisasikan gejolak kebutuhan lapangan kerja dan usaha. Dilakukan pula pelibatan masyarakat sipil dalam pemberantasanillegal loggingdengan pendekatan kesejahteraan masyarakat melalui programsocial forestry dan collaborative management, yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat setempat.

 

D. DampakIllegal Logging

a. Kepunahan berbagai varietas hayatiIllegal loggingyang kian marak tentunya akan merusak bahkan menghilangkan habitat asli dari berbagai flora dan fauna. Dengan rusaknya habitat mereka, maka mereka akan kesulitan untuk melangsungkan kehidupannya, seperti kesulitan mencari makan akibat sumber makanan mereka yang ditebang, tidak adanya tempat untuk berkembang biak dan sebagainya. Contoh nyata ialah populasi orang hutan yang terancam punah, khususnya di Pulau Kalimantan yang diakibatkan illegal logging dan pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan sawit. Selain itu, populasi gajah Sumatra juga terancam punah akibat pembalakan hutan. Para ahli mengestimasikan apabila hal ini tidak ditangani dengan serius, generasi mendatang hanya akan mengetahui flora dan fauna tersebut melalui fosil ataupun foto-foto saja.

b. Menimbulkan Bencana  AlamPohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidakmampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah. Tentunya, ini bisa menyebabkan banjir,seperti yang terjadi belum lama ini yaitu bencana banjir bandang di Wasior, Papua yang menewaskan hampir 110 orang. Contoh lainnya ialah banjir yang setiap tahunnya menjadi langganan di Jakarta. Banjir di ibu kota Indonesia terjadi karena kurangnya daerah serapan air akibat adanya pengalih fungsian hutan menjadi pemukiman. Dengan pengalih fungsian ini, fungsi hutan juga akan menurun.

c. Menipisnya Cadangan AirSeperti yang kita ketahui, salah satu fungsi hutan ialah tempat cadangan air. Dengan semakin maraknya illegal logging akan mengurangi eksistensi hutan, maka cadangan air bersih juga akan berkurang. Itulah sebabnya, di Indonesia sering terjadi kekeringan air khususnya pada musim kemarau.

d. Merusak Lapisan TanahKetika eksistensi hutan menurun, maka hutan akan tidak optimal untuk menjalankan fungsinya menjaga lapisan tanah sehingga akan memperbesar probabilitas terjadi erosi yang nantinya dapat mengakibatkan lapisan tanah hilang dan rusak.

e. Penyebab Global WarmingIsu global warming pastilah tidak asing di telinga kita. Isu ini tidak hanya menyedot perhatian sebagian masyarakat tertentu, tetapi telah menjadi masalah global.Global warmingmembawa dampak berupa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen.Global warmingjuga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutubmencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya.Global warmingterjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru- paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar.

f. Berkurangnya Pendapatan NegaraDari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging mencapai Rp 30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untukmemanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost).

g. Dilihat dari aspek sosial,illegal loggingmenimbulkan berbagai konflik hak atas hutan, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat adat setempat.i). Dilihat dari aspek budaya sepertiillegal loggingdapat memicu ketergantungan masyarakat terhadap hutan yang pada khirnya akan dapat merubah perspektif dan perilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.

 

E. Cara Efektif MeminimalisirIllegal Loggingdi Indonesia

1. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.Penerapan sanksi menurut undang-undang yaitu bedasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1985 dan Pasal 78 Undangundang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dengan kata lain, barang siapa dengan sengaja memanen, menebang pohon, memungut, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan, diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upayashock therapybagi para sopir truk dan pemodal.Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

3. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanyatujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatanillegal logging.Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”. Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi (corporate crime).134. Dalam era otonomi daerah pemerintah mendorong dan memperkuat peran pemda provinsi maupunkabupaten/kota serta sektor lainnya secara maksimal dalam menanggulangi illegal logging melalui peningkatan keterpaduan sin2. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upayashock therapybagi para sopir truk dan pemodal.Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.

4. Untuk menanggulangiillegal loggingdi daerah perbatasan antara lain mengupayakan diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) sehingga dapat menyentuh aktor intelektual dan para pemodal yang selama ini belum tersentuh.

5. Hal lain yang diupayakan adalah memobilisasi berbagai sektor pembangunan untuk mengarahkan pembangunan pada daerah-daerah rawanillegal loggingdan gangguan hutan lainnya, agar dapat meredam atau merealisasikan gejolak kebutuhan lapangan kerja dan usaha. Dilakukan pula pelibatan masyarakat sipil dalam pemberantasanillegal loggingdengan pendekatan kesejahteraan masyarakat melalui programsocial forestry dan collaborative management, yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat setempat.

 

 

 

BAB.4.PENUTUPAN

A. Kesimpulan

Illegal loggingmerupakan salah satu kasus di sektor kehutanan  Indonesia yang tidak bisa diremehkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya baik secara langsung maupun tidak langsung cukup bersifat signifikan di kehidupan masyarakat sehari-hari. Penebangan kayu secara liar(illegal logging) merupakan gejala yang muncul akibat berbagai permasalahan yang sangat kompleksmelibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan. Ditambah lagi, bila praktek ini tetap dilakukan dengan itensitas yang tinggi, akan mengancam kehidupan anak cucu kita di masa mendatang. Oleh karena itu,perlu adanya perhatian yang intensif dan kooperasi yang solid antar pihak.

B. Saran

Berkenaan denganillegal logging, sebaiknya semua pihak turut bahu membahu dalam meminimlisir praktek ini, karena tanpa adanya kerjasama antara pihak pemerintah dan masyarkat, maka praktek illegal logging akan sulit untuk dikecilkan presentasenya. Ditambah lagi, pemberantasan illegal logging bukanlah tanggung jawab suatu kalangan saja, tapi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.Pemerintah sebaiknya menjalakan fungsinya dengan baik dan benar sebagai aparat yang mengawasi dan menegakkan hukum yang berlaku, jangan sampai malah menjadi pelanggar (pelaku) dari aturan yang telah dibuat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengadakan atau menjalin kemitraan dengan masyarakat. Dengan kemitraan ini, antar pihak akan lebih mudah untuk berkomunikasi dan bekerja sama. Di lain pihak, masyarakat sebaiknya bisa menjadi kontrol yang peka atas kinerja pemerintahan dalam menjalakan fungsinya dan berpartisipasi aktif dalam memberantasillegal logging, bukan hanya bisa menyalahkan dan memojokkan pemerintah tanpa berbuat apapun yang akan memperkeruh suasana tanpa solusi yang jelas.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

–  Kementrian Kehutanan. 2010. Statistik Kehutanan Indonesia (Foresty Statistics of Indonesia) 2009.Jakarta–    

http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/54–         http://green.kompasiana.com/penghijauan/2011/04/23/problematika-penanganan-illegal-logging-di-indonesia/–  

http://www.isai.or.id/?q=bagian+pertama-pembabat+hutan+bernama+illegal+logging+–  http://eprints.undip.ac.id/8332/

Tuesday, 5 September 2017

Contoh Makalah Sejarah

 

MAKALAH SEJARAH

 

JUDUL : PENGARUH SOSIAL dan EKONOMI       DIBERBAGAI  DAERAH SEJAK ERA       REFORMASI

 

O

L

E

H

 

KELOMPOK 5 : 1. MUHAMMAD THOKSYN FURQON B

      2. IKSAN

      3. HENRIATI

      4. IRLAN MANSUR

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada ibu guru sejarah kami ibu Hadijah Baruta S.pd yg telah membimbing kami menyelesaikan tugas makalah ini.Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

Watumotobe 7 September 2017

Penyusun :

Muhammad Thoksyn Furqon

Iksan

Henriati

Irlan Mansur

 

 

DAFTAR ISI

 

 

Halaman............i

Halaman judul............ii

Kata pengantar............iii

BAB 1.PENDAHULUAN

A. Latar belakang……………..

B. Rumusan masalah…………….

C. Tujuan pembahasan…………….

BAB 2.PEMBAHASAN

A. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sejak reformasi…………….

B. Kondisi ekonomi masyarakat indonesia sejak reformasi………………

C. Kondisi sosial di derah kalimantan barat……………………………….

D. Kondisi ekonomi sosial di daerah maluku sejak reformasi……………

E. Krisis moneter pada era reformasi…………………………………………..

F. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sulawesi tengah sejak reformasi…...

BAB 3.PENUTUP

A. Kesimpulan…………………

B. Saran………………………

Daftar Pustaka...........

 

 

 

BAB 1.PENDAHULUAN

 

A. Latar belakang

Terjadinya krisis ekonomi dan politik di Indonesia menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah merosot tajam. Akibatnya, gelombang unjuk rasa dan kerusuhan sosial terjadi dimana-mana. Kerusuhan sosial, amuk massa, penghancuran dan pembakaran pusat-pusat kegiatan ekonomi terjadi di kota-kota Indonesia. Krisis ekonomi dan sosial telah menghambat proses perubahan struktur ketenagakerjaan di Indonesia.

 

B. Rumusan masalah

Ø Kondisi sosial budaya masyarakat sejak reformasi

Ø Kondisi ekonomi masyarakat indonesia sejak reformasi

Ø Kondisi sosial di derah kalimantan barat

Ø Kondisi ekonomi di daerah maluku sejak reformasi

Ø Krisis moneter pada era reformasi.

Ø Kondisi sosial dan ekonomi di daerah sulawesi tengah

 

C. Tujuan pembahasan

Ø Menjelaskan Kondisi sosial budaya masyarakat sejak reformasi

Ø Menjelaskan Kondisi ekonomi masyarakat indonesia sejak reformasi

Ø Menjelaskan Kondisi sosial di derah kalimantan barat

Ø Mampu menjelaskan Kondisi ekonomi di daerah maluku sejak reformasi

Ø Mampu menjelaskan Krisis moneter pada era reformasi.

Ø Menjelaskan  Kondisi sosial dan ekonomi di daerah sulawesi selatan

 

 

 

 

BAB 2.PEMBAHASAN

 

A. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sejak reformasi

Kondisi Sosial Masyarakat Sejak ReformasiSejak krisis moneter yang melan da pada pertengahan tahgun 1997, perusahaan perusahaan swasta mengalami kerugaian yang tidak sedikit, bahkan pihak perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan upah pekerjanya.Keadaan seperti ini menjadi masalah yang cukup berat karena disatu sisi perusahaan mengalami kerugaian yang cukup besar dan disisi lain para pekerja menuntut kenaikan gaji. Tuntutan para pekerja untuk menaikkan gaji sangat sulit dipenuhi oleh pihak perusahaan, akhirnya banyak perusahaan yang mengambil tindakan untuk mengurangi tenaga kerja dan terjadilah PHK.Para pekerja yang deberhentikan itu menambah jumlah pengangguran, sehingga jumlah pengangguran diperkirakan mencapai 40 juta orang. Pengangguran dalam jumlah yang sangat besar ini akan menimbulkan terjadinya masalah masalah social dalam kehidupan masyarakat. Dampak susulan dari pengangguran adalah makin maraknya tindakan tindakan criminal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.Oleh karena itu hendaknya pemerintalh dengan serius menangani masalah pengangguran dengan membuka lapangan kerja yang dapat menampung para penganggur tersebut. Langkah berikutnya, pemerintah hendaknya dapat menarik kembali para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru untuk menampung para penganggur tersebut. Masalah pengangguran merupakan masalah social dalam kehidupan masyarakat dan sangat peka terhadap segala bentuk pengaruh.

 

B. Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sejak reformasi

Kondisi Ekonomi Masyarakat IndonesiaSejak berlangsungnya krisis moneter pertengahan tahun 1997, ekonomi Indonesia mulai mengalami keterpurukan. Keadaan perekonomian makin memburuk dan kesejahteraan rakyat makin menurun. Pengangguran juga semakin luas. Sebagai akibatnya, petumbuhan ekonomi menjadi sangat terbatas dan pendapatan perkapita cenderung memburuk sejak krisis tahun 1997.Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat, pemerintah melihat lima sector kebijakan yang harus digarap, yaitu perluasan lapangan kerja secara terus menrus melalui investasi dalam dan luar negeri se efisien mungkin.Penyediaan barang kebutuhan pokok sehari hari untuk memenuhi permintaan padaharga yang terjangkau.Penyediaan failitas umum seperti rumah, air minum, listrik, bahan baker, komunikasi,

angkutan dengan harga terjangkau.Penyediaan ruang sekolah, guru dan buku buku untuk pendidikan umum dengan harga terjangkau.Penyediaan klinik, dokter dan obat onbatan untuk kesehatan umum dengan harga yang terjangkau pula.Disamping penanganan masalah pengangguran,dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah hendaknya juga memperhatikan harga harga produk pertanian Indonesia, karena selama masa pemerintahan Orde Baru maupun sejak krisis 1997 tidak pernah berpihak kepada petani. Apabila pendapatan petani meningkat, maka permintaan petani terhadap barang barang non pertanian juga meningkat. Dengan ditetapkannya harga produk pertanian yang tidak merugikan petani, maka para petani yang mampu membeli produk industri non pertanian akan memberi semangat bangkitnya para pengusaha untuk mengembangkan kegiatan perusahaannya.Pihak pemerintah telah berusaha untuk membawa Indonesia keluar dari krisis. Tetapi tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, pemerintah membuat skala prioritas yang artinya hal mana yang hendaknya dilakukan agar Indonesia keluar dari krisis.Terpilihnya presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarno Putri yang naik menggantikan Gus Dur bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat dengan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. Namun dengan kondisi perekonomian Negara yang ditinggalkan oleh pemerintahan Soeharto, tidak mungkin dapat diatasi oleh seorang Presiden dalam waktu singkat. Oleh sebab itu untuk mengatasi krisis, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia, memerlukan penyelesaian secara bertahap berdasarkan skala prioritas.

 

C. Kondisi sosial di daerah kalimantan barat

Konflik sosial yang terjadi di Kalimantan Barat melibatkan etnik Melayu, Dayak, dan Madura. Kejadian bermula dari tertangkapnya seorang pencuri di Desa Parisetia, Kecamatan Jawai, Sambas, Kalimantan Barat yang kemudian dihakimi hingga tewas pada tanggal 19 Januari 1999. Kebetulan pencuri tersebut beretnis Madura, sedangkan penduduk Parisetia beretnis Dayak dan Melayu. Entah isu apa yang beredar di masyarakat menyebabkan penduduk Desa Sarimakmur yang kebanyakan dihuni etnis Madura melakukan aksi balas dendam dengan menyerang dan merusak segala sesuatu di Desa Parisetia. Akibatnya, terjadi aksi saling balas dendam antaretnis tersebut dan menjalar ke berbagai daerah di Kalimantan Barat. Pemerintah berusaha mendamaikan konflik tersebut dengan mengajak tokoh masyarakat dari masing-masing etnis yang ada untuk membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Kalimantan Barat. Dengan wadah tersebut segala permasalahan dicoba diselesaikan secara damai.

 

D. Kondisi sosial ekonomi di daerah maluku sejak reformasi

Konflik sosial yang dipicu oleh konflik agama juga terjadi di Maluku. Kejadian diawali dengan bentrokan antara warga Batumerah, Ambon, dan sopir angkutan kota pada tanggal 19 Januari 1999. Namun, seperti konflik yang terjadi di wilayah Indonesia lainnya, tanpa tahu isu apa yang beredar di masyarakat, terjadiketegangan antarwarga. Puncaknya terjadi kerusuhan massa dengan disertai pembakaran Masjid Al-Falah. Warga Islam yang tidak terima segera membalas dengan pembakaran dan perusakan gereja. Konflik meluas menjadi antaragama.

Namun, anehnya konflik yang semula antaragama berkembang menjadi gerakan separatis. Sebagian warga Maluku pada tanggal 25 April 2002 membentuk Front Kedaulatan Maluku dan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di beberapa tempat. Upaya menurunkan bendera tersebut menimbulkan korban. Mereka gigih mempertahankannya. Sampai sekarang konflik Maluku itu belum dapat diatasi dengan tuntas.

Dari beberapa kejadian itu terlihat betapa di era reformasi terjadi pergeseran pelaku kekerasan. Di era orde baru, kekerasan lebih banyak dilakukan oleh oknum ABRI daripada warga sipil. Namun, pada era reformasi kekerasan justru diperlihatkan oleh sesama warga sipil. Masyarakat makin beringas dan hukum seperti tidak ada. Banyak kejadian kriminal yang pelakunya tertangkap basah langsung dihakimi bahkan sampai meninggal oleh masyarakat. Kinerja para penegak hukum sepertinya sudah tidak dapat dipercaya lagi. Masyarakat sudah muak melihat berbagai kasus besar yang melibatkan pejabat negara dan oknum militer tidak tertangani sampai tuntas meskipun mereka dinyatakan bersalah.Sedangkan mengenai masalah ekonomi, selama masa tiga bulan kekuasaan pemerintah B.J. Habibie, ekonomi Indonesia belum mengalami perubahan yang berarti. Enam dari tujuh bank yang telah dibekukan dan dilikuidasi pemerintah pada bulan Agustus 1998. Nilai rupiah terhadap mata uang asing masih tetap lemah di atas Rp10.000,00 per dolar Amerika Serikat. Persediaan sembilan bahan pokok di pasaran juga makin berkurang dan harganya meningkat cepat.

Misalnya, pada bulan Mei 1998, harga satu kilogram beras rata-rata Rp1.000,00, namun harga tersebut sempat naik menjadi di atas Rp3.000,00

per kilogram pada bulan Agustus 1998. Antrian panjang masyarakat membeli beras dan minyak goreng mulai terlihat di berbagai tempat. Oleh karena keadaan ekonomi yang parah menyebabkan rakyat Indonesia melakukan segala tindakan untuk sekadar dapat mencukupi kebutuhan. Penjarahan adalah pemandangan biasa yang dijumpai pada awal-awal pemerintahan Presiden B.J.

Habibie. Penjarahan mereka lakukan terhadap tempattempat yang dapat membantu kelangsungan hidup. Kayu-kayu di hutan lindung mereka tebangi, tambak udang dan ikan bandeng yang siap panen mereka sikat, lahan-lahan tidur milik orang kaya terutama mantan para penguasa orde baru mereka tempati. Mereka dengan mengatasnamakan rakyat

 

E. Krisis moneter  yang terjadi pada masa reformasi

Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubahmenjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Memang krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya.Sebagai konsekuensi dari krisis moneter ini, Bank Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1997 terpaksa membebaskan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, khususnya dollar AS, dan membiarkannya berfluktuasi secara bebas (free floating) menggantikan sistim managed floating yang dianut pemerintah sejak devaluasi Oktober 1978. Dengan demikian Bank Indonesia tidak lagi melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menopang nilai tukar rupiah, sehingga nilai tukar ditentukan oleh kekuatan pasar semata. Nilai tukar rupiah kemudian merosot dengan cepat dan tajam dari rata-rata Rp 2.450 per dollar AS Juni 1997 menjadi Rp 13.513 akhir Januari 1998, namun kemudian berhasil menguat kembali menjadi sekitar Rp 8.000 awal Mei 1999.Penyebab dari krisis ini bukanlah fundamental ekonomi Indonesia yang selama ini lemah, hal ini dapat dilihat dari data-data statistik di atas, tetapi terutama karena utang swasta luar negeri yang telah mencapai jumlah yang besar. Yang jebol bukanlah sektor rupiah dalam negeri, melainkan sektor luar negeri, khususnya nilai tukar dollar AS yang mengalami overshooting yang sangat jauh dari nilai nyatanya1 . Krisis yang berkepanjangan ini adalah krisis merosotnya nilai tukar rupiah yang sangat tajam, akibat dari serbuan yang mendadak dan secara bertubi-tubi terhadap dollar AS (spekulasi) dan jatuh temponya utang swasta luar negeri dalam jumlah besar. Seandainya tidak ada serbuan terhadap dollar AS ini, meskipun terdapat banyak distorsi pada tingkat ekonomi mikro, ekonomi Indonesia tidak akan mengalami krisis. Dengan lain perkataan, walaupun distorsi pada tingkat ekonomi mikro ini diperbaiki, tetapi bila tetap ada gempuran terhadap mata uang rupiah, maka krisis akan terjadi juga, karena cadangan devisa yang ada tidak cukup kuat untuk menahan gempuran ini. Krisis ini diperparah lagi dengan akumulasi dari berbagai faktor penyebab lainnya yang datangnya saling bersusulan. Analisis dari faktor-faktor penyebab ini penting, karena penyembuhannya tentunya tergantung dari ketepatan diagnosa.

 

F. Kondisi sosial ekonomi di daerah sulawesi tengah

Konflik sosial di Sulawesi Tengah tepatnya di daerah Poso berkembang menjadi konflik antaragama. Kejadian bermula dipicu oleh perkelahian antara Roy Luntu Bisalembah (Kristen) yang kebetulan sedang mabuk dengan Ahmad Ridwan (Islam) di dekat Masjid Darussalam pada tanggal 26 Desember 1998. Entah isu apa yang berkembang di masyarakat perkelahian dua orang berbeda agama itu berkembang menjadi ketegangan antaragama di Poso, Sulawesi Tengah.

Konflik tersebut juga menyebabkan ratusan rumah dan tempat ibadah hancur. Puluhan, bahkan ratusan nyawa melayang akibat konflik tersebut. Konflik sempat mereda, tetapi masuknya beberapa orang asing ke daerah konflik tersebut menyebabkan ketegangan dan kerusuhan terjadi lagi. Beberapa dialog digelar untuk meredakan konflik tersebut, seperti pertemuan Malino yang dilakukan pada tanggal 19–20 Desember 2001.

 

 

 

 

BAB 3.PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Kesimpulanya,Kondisi sosial dan ekonomi di indonesia tidak sertamerta berjalan dengan baik begitu saja. Tetapi penuh dengan perjuangan dan pengorbanan. Mulai dari kondisi sosial di berbagai daerah, krisis moneter, dan lain lain.

Peran pemerintah sangatlah penting dalam perkembangan perekonomian dan sosial di negara kita, karena sudah terbukti setiap pemimpin berbeda beda program kerja dan hasilnya pun berbeda beda juga.

 

 

B. Saran

Sudah sepatutnya kita sebagai generasi muda mensyukuri nikmad tuhan yang maha esa, karena kita terlahir di era yg dimana kondisi perekonomian dan sosialnya bisa dibilang stabil. Sudah seharusnya kita menjaga dan menghargai stabilitas dan mobilitas sosial dan perekonomian di negara kita tercinta..

 

 

Daftar Pustaka.

Furqon,Muhammad Thoksyn.,2009.”Sejarah untuk Sma/Ma Kelas XII Program Ipa”.Jakarta: Pusat       Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Henriati,2013.http://www.google.co.id.Jakarta: Tanpa Penerbit.

Iksan,2009.”Sejarah untuk Sma/Ma Kelas XII Program Ipa”Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen  Pendidikan Nasional

Mansur,Irlan.2013.”http://www.google.co.id”.Jakarta:Tanpa Penerbit

9

Saturday, 1 July 2017

Cara Memainkan 2 Akun COC Dalam Satu Gadget..

Hai sobat bloger.. kali ini Admin akan membahas tentang cara bermain 2 akun coc  (Clas of clans) dalam satu gadget..
Clas of clans adalah salah satu game online yang di mainkan jangka panjang.. apalagi kalau sudah mencapai level dan TH (Town Hall) Tinggi.. maka waktu untuk meng upgrade bangunan jadi semakin lama. Maka kita butuh akun lainya agar mengobati kebosanan kita.! Apa lagi misalnya Akun COC kita udah di jual pasti untuk main dari awal membutuhkan waktu yang lama.. apabila kita memainkan 2 akun, kita tinggal melanjutkan akun yg kecil satunya..
Ok langsung aja ini dia tutorial cara bermain 2 akun coc dalam satu gadget..





  1. Kita harus memastikan akun coc kita sudah terhubung di gogle play


  2. Setelah itu tekan google play yang terhubung menjadi terputus kemudian tekan lagi hingga muncul pemilihan email seperti gambar berikit..
  3. Pilih akun gogle yang dipakai untuk save coc yang lainya,maka akan menghubungkan dan terlihat kotak dialog untuk me muat.! Lihat gambar
    Townhall dan level serta nama pengguna akan diperlihatkan..
Terakhir tinggal tekan Muat, maka coc akan memuat ulang dan pada saat terbuka akan muncul akun yang lain..!

Nah demikianlah postingan ane mengenai cara bermain coc 2 akun semoga bermanfaat bagi pembaca..!
Sampai ketemu di postingan selanjutnya..!

Wednesday, 21 June 2017

Air terjun Kandawu ndawuna khas Buton

Air terjun kandawu-ndawuna adalah salah satu permandian no 1 di Buton Sultra..
Permandian ini terletak di kecamatan kapontory tepatnya di desa Wakuli..
Kita dapat mengunjungi permandian ini dengan berkendara kurang lebih 70 km dari kota Bau-Bau  dan berjalan kaki lagi sekitar 500m dari jalan..

Nah ini dia gambarnya apabila dikunjungi musim hujan maka lebih maksimal pemandanganya,karena apabila kemarau panjang airnya agak kering.
Sekian dulu postingan kali ini mengenai Air terjun kandawu-ndawuna.. semoga bermanfaat bagi pembaca.
Sekian dari ane!! Sampai jumpa di postingan berikutnya.

Thursday, 15 June 2017

Cara reset Android

Halo sobat semua, postingan pertama ane akan membahas tentang cara mereset android/gadget..

Langsung aja langkah langkahnya sbb:
1.Buka pengaturan android/gadget anda
2.kemudian pilih cadangkan dan reset
3.Pilih reset data pabrik nanti akan ada peringatan bahwa semua     data termasuk email,bbm dan lainya akan terhapus.
4.Dan terakhir pilih reset perangkat
   Maka android/gadget anda akan rebort dan setelah itu hp akan kembali ke kosong seperti baru..

Tanx semoga bermanfaat..
Salam dari admin..